(0271) 718879
kel-nusukan@surakarta.go.id

02-08-2025

WIB

Admin Kelurahan Nusukan

05-03-2025

 08:41:44 WIB
KTP Elektronik

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

KTP ELEKTRONIK – BARU (BELUM PERNAH MEMILIKI)

  1. Kartu Keluarga
  2. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

KTP ELEKTRONIK – PINDAH, PERUBAHAN DATA, RUSAK DAN HILANG (WNIKPWNI (jika terjadi pindah datang)

  1. KTP-el lama
  2. Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika ada perubahan data); atau
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); atau
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (jika KTP-el hilang)
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
Produk Layanan:

KTP-el

Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis