(0271) 718879
kel-nusukan@surakarta.go.id

22-10-2025

WIB

Admin Kelurahan Nusukan

05-03-2025

 08:44:05 WIB
Kartu Identitas Anak (KIA)

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Baru :
  1. Kartu Keluarga
  2. KTP-el kedua orang tua
  3. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak
  5. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download
Persyaratan Permohonan Kartu Identitas Anak (KIA) – Perpanjang Masa Berlaku :
  1. Kartu Keluarga
  2. Foto anak berwarna (jika usia diatas 5 tahun)
  3. KIA Lama
  4. Mengisi F-1.02 (Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)Download

Produk Layanan:

Kartu Identitas Anak (KIA)

Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis