03-08-2025
WIB
Admin Kelurahan Nusukan
11-03-2025
14:44:15 WIB
Persyaratan Pengajuan Permohonan Bansos Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 1. Surat permohonan Bansos RTLH ditujukan ke Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman srta Pertanahan Kota Surakarta 2. Surat pengantar dari Kelurahan disertai nomor SK GAKIN 3. Domisili Kota Surakarta dibuktikan dengan Fotokopi E-KTP dan KK 4. Status Rumah dan Tanah adalah Hak MIlik dibuktikan dengan Fotokopi Sertifikat Tanah Hak MIlik 5. Tidak memiliki rumah yang lain Biaya : Gratis