(0271) 718879
kel-nusukan@surakarta.go.id

03-08-2025

WIB

Admin Kelurahan Nusukan

05-03-2025

 11:47:54 WIB
Akta Kematian

Tidak Ada Dokumen Yang Ditampilkan

Persyaratan Permohonan Akta Kematian:
  1. Mengisi F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI)Download
  2. Surat Kematian
  3. Kartu Keluarga jenazah
  4. KTP-el jenazah
Produk Layanan:
  1. Akta Kematian
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP (Jika ada pergantian status Duda/Janda)
Jangka Waktu:

1 Hari

Biaya:

Gratis